Nasional
Sudah Sebulan Belajar, 72 Murid SMAN 5 Bengkulu Dikeluarkan karena Tak Terdaftar di Dapodik
Setelah hampir satu bulan sempat mengikuti proses belajar, sebanyak 72 siswa di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu mendadak diberhentikan
Ketiga, jalur pindah tugas orang tua. Keempat, domisili, lima persen domisili dekat, 30 persen domisili prestasi.
"Berdasarkan itulah kami melakukan seleksi siswa baru," ujarnya.
SMA Negeri 5 memiliki 12 ruang belajar untuk kelas I. Dalam aturan Permendiknas, satu ruang belajar dibatasi 36 siswa.
"Jadi kelas 1.1 hingga 1.12 per kelas aturannya 36 murid," ia menerangkan.
Kepsek Bantah Adanya Titipan Siswa
Bihan, menolak tegas dugaan adanya praktik titipan siswa dan penggunaan uang dalam proses penerimaan.
"Saya tidak tahu jika ada permainan uang," tegasnya.
Selama proses seleksi, Bihan mengaku mengalami sakit dan harus dirawat.
Pada 21 Juli, ia menyadari adanya kesalahan dalam proses seleksi. Seharusnya, satu kelas diisi 36 murid, namun menjadi 43 siswa.
"Saya menemukan bahwa ada puluhan siswa yang tidak memiliki Dapodik di SMA 5," jelasnya.
Bahaya Suap
PE, seorang ibu rumah tangga lainnya, menceritakan kesedihan anaknya yang bermimpi masuk SMA Negeri 5 namun tidak bisa karena berada di luar wilayah domisili.
"Anak saya sudah enam bulan merengek dan menangis minta dipindahkan, tetapi saya pelan-pelan memberi pengertian bahwa tidak baik mengambil hak yang bukan hak kita," ungkap PE.
Menurut PE, banyak anak yang menjadi korban akibat sistem pendidikan yang tidak profesional.
"Jika orangtua merestui tindakan menyogok atau mengambil hak orang lain, maka anak-anak itu akan tumbuh menjadi koruptor," tegasnya.
OTT KPK Terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3 |
![]() |
---|
Rekam Jejak Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dulu Ketua Jokowi Mania, Kini Ditangkap KPK |
![]() |
---|
KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam OTT Hari ini, Dikabarkan Ada 20 Orang Diamankan |
![]() |
---|
Bambang Pacul Dicopot dari Ketua DPD PDIP Jateng, Andreas: Langgar Aturan Rangkap Jabatan Partai |
![]() |
---|
Usai Geledah Rumah, KPK Pastikan Panggil Lagi Mantan Menag Yaqut Cholil Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.