Berita Tanahbumbu

Update Viral Dugaan Pemukulan di Pertigaan Bulu Rejo Tanahbumbu, Polisi Sebut Tak Ada Senjata Api

Ini kata polisi mengenaia danya berita beredar soal adanya senjata api atau senjata tajam di kasus pemukulan di Desa Bulu Rejo

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/muhammad fikri
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu saat berikan keterangan soal dugaan pemukulan. sebut tak ada senjata tajam dan senjata api. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Polisi akhirnya buka suara mengenai kasus dugaan pemukulan yang viral di pertigaan Desa Bulu Rejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanahbumbu, Senin (18/8/2025) malam.

Sempat beredar info adanya senjata tajam hingga senjata api. Dari pemeriksaan petugas ternyata benda tersebut hanya  sebuah mainan dari kayu yang menyerupai senjata tajam

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi, tidak ditemukan adanya senjata tajam maupun senjata api. Yang ada hanyalah sebuah mainan dari kayu yang menyerupai senjata tajam,” terang Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Muhammad Taufan Maulana, Kamis (21/8/2025).

Diketahui terduga pelaku bernama Sugianto alias Anto, warga Tanah Bumbu. Ia sempat bersitegang dengan seorang pria lain bernama Sukamto di pertigaan Tugu Desa Bulu Rejo tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, baik Sugianto, istrinya Cindy, maupun Sukamto dan istrinya Sri Sunanik, sama-sama memberikan keterangan bahwa tidak ada senjata tajam ataupun senjata api dalam peristiwa tersebut. 

Baca juga: Pembunuhan Santri Ponpes di HST, Saksi Mata Akui Pelaku dan Korban Tidur Satu Kamar

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi Rp 20 M di PT Asabaru, Bupati Balangan Sebut Dana Dipindahkan Tanpa Izin

Polisi sempat melakukan penggeledahan rumah keluarga Sugianto dan satu unit mobil Honda HR-V berwarna merah yang terekam dalam CCTV. Hasilnya, polisi tidak menemukan barang bukti senjata tajam maupun senjata api.

“Kesimpulannya, hingga saat ini belum ditemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan kepemilikan senjata tajam atau senjata api,” jelas Taufan. 

Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial sebelum dipastikan kebenarannya.

Keduanya kini sudah dipertemukan dan sepakat untuk berdamai untuk tidak diteruskan ke proses hukum selanjutnya, dengan adanya mediasi atau pertemuan itu, kini kasus ini sudah dianggap selesai dan tidak diteruskan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved