Breaking News

Selebrita

Nominal Rp2 M dari Reza Gladys Cuma untuk Cicilan, Harga Rumah Nikita Mirzani Disebut dalam Sidang

Nominal Rp2 miliar dari Reza Gladys cuma untuk bayar cicilan, harga asli rumah mewah Nikita Mirzani disebut dalam sidang.

Editor: Achmad Maudhody
Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
NOMINAL CICILAN RUMAH - Kolase foto dr Reza Gladys (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). 

“Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita. Ada nama pengirimnya, Reza Gladys, jumlah uangnya Rp 2 miliar,” jelas Bambang.

Kini, selain menghadapi tuntutan hukum, pembelian rumah Nikita Mirzani di Nava Park dengan nilai puluhan miliar dan keterlibatan pembayaran oleh Reza Gladys menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan.

Sementara itu, Nikita sendiri merasa heran mengapa dirinya dilaporkan setelah menerima uang Rp4 miliar dari Reza Gladys. Padahal, sejak awal pihak Nikita merasa pemberian uang tersebut adalah sebuah kesepakatan berbentuk endorse.

Ia juga geram lantaran kasus yang menjeratnya terasa sangat heboh hingga melebihi kasus korupsi dan judol. Meski begitu, ia merasa keterangan saksi itu telah meringankan pihaknya.

"Ini yang dipermasalahkan Rp4 miliar. Jadi kalau Reza miskin nggak punya uang nanti Rp4 miliar saya tambahain Rp1 miliar," ujar Nikita dilansir Tribunnews.com.

"Saya malu ngurusin uang Rp 4 miliar sampai satu indonesia gaduh, udah kayak kasus pembunuhan, mafia narkoba atau bandar judol,"

"Alhamdulillah saksi hari ini meringankan, sesuai dengan faktanya seperti itu," tutup Nikita.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Artis Nikita Mirzani akhirnya mengajukan penanguhan penahanan, setelah ditahan selama lebih kurang lima bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

Nikita Mirzani ditahan sejak 4 Maret 2025 bersama asistennya, Mail Syahputra.

Penahanan ini merupakan buntut dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Nikita.

Surat penangguhan penahanan itu pun sudah diberikan Nikita Mirzani kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai persidangan pemeriksaan saksi, Kamis (21/8/2025).

Bintang film Nenek Gayung ini mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hal yang wajar, dan semua terdakwa dapat mengajukannya.

Baca juga: Mau Ikuti Jejak Maia Estianty, Tissa Biani Beranikan Diri Masuk Dapur Rekaman 

"Kalau penangguhan kan memang boleh ya semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan gitu," ucap Nikmir sapaan akrabnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengungkap alasan dirinya meminta penangguhan penahanan.

Wanita 39 tahun ini mengaku memiliki anak yang masih butuh pendampingan orang tua.

"Ya anak sih, karena sudah terlalu lama. Maksudnya proses hukum ini sudah masuk bulan ke-6 sudah terlalu lama," ujar Nikita.

Nikita juga berujar, penahanan atas proses hukum yang dijalaninya saat ini ialah yang terlama pernah ia rasakan.

"Ini yang terlama, biasanya satu bulan setengah cukup ini sampai enam bulan," kata Nikita Mirzani.

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved