Berita Banjarmasin

Kamis Mendatang Ribuan Buruh di Kalsel Unjuk Rasa, Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

Ribuan buruh di Kalimantan Selatan bersiap menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025) mendatang.

Foto Dk BPost
Aliansi Pekerja Buruh Banua melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalsel.   


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ribuan buruh di Kalimantan Selatan bersiap menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025) mendatang.

Mereka mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen serta menghapus praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.

Aksi ini menjadi bagian dari gerakan nasional bertajuk Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah (HOSTUM) yang terpusat di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Di Kalsel, massa buruh diperkirakan mencapai 1.000 hingga 2.000 orang dari berbagai organisasi. Rencananya unjuk rasa digelar di depan DPRD Kalsel.

“Memang aksi yang diberi nama HOSTUM ini merupakan gerakan nasional,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Zulfikar, Minggu (24/8/2025).

Baca juga: Penganiayaan Maut Terjadi Kawasa Sentra Antasari Banjarmasin, Mariana Dapati Suami Terkapar

Baca juga: 1.781 Peserta Jalani Tes PMB Gelombang Kedua Uniska Banjarmasin, Tiga Prodi Ini Dominan Peminat

Tuntutan kenaikan upah mengacu pada formula resmi Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1 hingga 5,2 persen.

Selain kenaikan upah, buruh menuntut penghentian pola kerja outsourcing yang seharusnya hanya diberlakukan pada jenis pekerjaan tertentu sesuai putusan MK.

Namun di lapangan, praktik ini dinilai masih marak, bahkan di perusahaan BUMN.

Tuntutan lain mencakup penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pembentukan Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak untuk pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.

Buruh juga mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibus Law, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu dengan desain ulang sistem Pemilu 2029 guna meningkatkan partisipasi rakyat. (msr)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved