Kabar Kaltara
Polisi Ungkap Motif Pelaku Sampai Membakar Rumah Warga di Jalan Semangka Tanjung Selor
Polisi akhirnya menungkap motif pelaku saampai membakar rumah warga di Jalan Semangka, Gang Merudung RT 026/RW 010,
BANJARMASINPOST.CO.ID. BULUNGAN – Polisi akhirnya menungkap motif pelaku saampai membakar rumah warga di Jalan Semangka, Gang Merudung RT 026/RW 010, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Jumat (15/08/2025) lalu.
Adapun motif KH melakukan pembakaran diduga karena sakit hati tidak mendapatkan warisan berupa sertifikat tanah yang telah dipecah.
Aksi nekat pelaku ditambah tekanan batin lantaran belum memiliki penghasilan tetap.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Bulungan menetapkan KH, sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang menghanguskan lima unit rumah di Jalan Semangka, Gang Merudung RT 026/RW 010, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Jumat (15/08/2025) lalu.
Baca juga: Wisata Kalsel- Menikmati Keindahan Puncak di Kalsel Park Tahura Sultan Adam Banjar
Baca juga: Berorasi Bergantian Lewat Pengeras Suara, Aliansi Balikpapan Melawan Minta Kenaikan PBB Dibatalkan
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui PS Humas Iptu Magdalena Lawai mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, KH diduga kuat dengan sengaja melakukan pembakaran rumah yang menyebabkan korban meninggal dunia itu.
“Keterangan saksi menyebutkan, sumber api berasal dari rumah KH. Api itu semakin membesar dan dengan cepat merambat ke rumah-rumah di sekitarnya,” ungkap Magdalena.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana milik tersangka serta kayu sisa kebakaran. Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 187 KUHP, tentang tindak pidana pembakaran.
Dari keterangan keluarga, tersangka tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan berkoordinasi dengan dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi pelaku.
“Setahun sebelumnya, pelaku memang pernah melakukan pembakaran di dalam rumah. Namun saat itu api berhasil dipadamkan keluarga dan tetangga,” tambah Magdalena.
Adapun motif KH melakukan pembakaran diduga karena sakit hati tidak mendapatkan warisan berupa sertifikat tanah yang telah dipecah, ditambah tekanan batin lantaran belum memiliki penghasilan tetap.
Terkait dugaan mengalami gangguan jiwa, dikatakan Kasi Humas, dari hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan, tersangka dinyatakan sehat, atau tidak mengalami gangguan jiwa.
Diberitakan sebelumnya, KH yang diduga sebagai pelaku pembakaran di Jalan Semangka, Gang Merudung diamankan polisi, beberapa saat setelah kebakaran.
Terjadi kejar-kejaran saat terduga pelaku akan diamankan. Karena merasa jengkel, sejumlah warga sempat akan memukulinya. Beruntung polisi sigap, dan segera mengamankannya.
Kebakaran terjadi di Gang Merudung sekira pukul 12.45 Wita, di saat umat muslim sedang melaksanakan ibadah sholat Jum'at.
Berdasarkan informasi sementara kebakaran hebat ini telah menghanguskan 5 bangunan rumah, dan 1 rumah kosong, menelan satu korban jiwa.
Dua Pemandu Karaoke THM di Tarakan Meninggal, Kasat Reskrim: Diduga Karena Tenggak Miras |
![]() |
---|
Kejar Kapal Hanyut, Ini Kronologi Nelayan di Tarakan Kaltara Sampai Hilang Terbawa Arus |
![]() |
---|
Video Diduga Asusila di Situs Cagar Budaya, Disbudporapar Tarakan Kaltara: Pasti Ditegur |
![]() |
---|
Ada Aktivitas Mencurigakan, Jaringan Sabu Lintas Kecamatan Digulung Polres Nunukan |
![]() |
---|
Harga Beras 25 Kilogram di Mahakam Ulu Kaltara Sempat Tembus Rp1 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.