KPK vs Polri

Polri Siap Serahkan Tersangka Kasus Simulator Kepada KPK

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan

zoom-inlihat foto Polri Siap Serahkan Tersangka Kasus Simulator Kepada KPK
TRIBUNNEWS/Edwin Firdaus
Beberapa petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kontainer yang berisi barang bukti dari hasil penggeledahan di Korlantas Mabes Polri beberapa waktu lalu, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2012) sore. KPK akhirnya membongkar barang bukti tersebut untuk dipelajari.

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi Korlantas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Suhardi Aliyus menjelaskan bahwa pihaknya saat ini akan bersinergi baik dengan KPK dalam rangka memberantas korupsi.

"Kita akan laksanakan arahan Presiden," ucap Suhardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).

Untuk penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM, Polri segera berkoordinasi dengan KPK untuk mekanisme penyerahan para tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan.

"Kita menyerahkan lengkap dengan masa penahanannya sehingga berkasnya nanti KPK yang melanjutkannya. Cuma mekanisme yang diatur kemudian," ucap Suhardi.

Penyerahanan kasus tersebut, kata Suhardi, harus cermat dan teliti karena penyidikan sudah dilakukan Bareskrim, termasuk orangnya sudah ditahan.

"Kita koordinasi dengan Kejagung (Kejagung) dan pengadilan karena sudah ada perpanjangan penahanan sehingga kita akan laksanakan sinergi dan menyerahkan kepada KPK sesuai koridor hukum dan tidak dipersalahkan di kemudian hari, supaya nanti kita tidak melanggar hukum," terang Suhardi.

Kemudian Polri juga menyepakati akan menyerahkan tiga tersangka simulator SIM yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangkan oleh KPK, yakni Brigjen Pol Didik Poernomo, Budi Santoso, dan Sukotjo Bambang.

"Disepakati juga, sesuai dengan kata Pak Bambang Widjojanto, soal tersangka DS dan tiga lagi tersangka lainnya akan diserahkan ke KPK," ujar Suhardi.

Sementara untuk tersangka Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan tetap akan ditahan dan ditangani di Mabes Polri.

"Kan yang diserahkan jelas DS (Djoko Susilo) dan tiga orang lainnya (Didik Poernomo, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso). Sisanya di Bareskrim," ujar Suhardi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.

Tak hanya dugaan suap, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut.

Pada saat lelang proyek tesebut, perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.

Ketegangan antara KPK dan Polri dimulai saat KPK melakukan penggeledahan di gedung Korlantas Polri terkait kasus Simulator SIM.
KPK dan Polri, Senin (30/7/2012) melakukan pertemuan di ruang Kapolri sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kedatangan pimpinan KPK Abraham Samad diterima langsung Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo yang didampingi Kabareskrim Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved