Nih Transkip Lengkap Rekaman Pembicaraan Setya Novanto, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoedin

Editor: Yamani Ramlan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said saat tiba di ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (2/12/2015). Kedatangan Sudirman Said tersebut untuk menyampaikan keterangan kepada MKD terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak Freeport Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memperdengarkan rekaman dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto.

Dalam sidang perdana, Rabu (2/12/2015), MKD menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai terlapor.

Dalam sidang itu Sudriman Said menyatakan, Setya Novanto mengondisikan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia.

Selain itu, Setya juga disebut menekan Presdir PT Freeport Indonesia terkait saham.

Hal itu diungkap Sudirman berdasarkan rekaman dan transkrip pembicaraan antara Setya Novanto (SN), pengusaha M Riza Chalid (MR), dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin (MS).

"Kalau didengar (rekaman) secara utuh, meskipun yang mengatakan angka (saham) Riza, tapi yang mengondisikan, merespons, dan memberikan penekanan adalah Pak SN (Novanto)," jawab Sudirman, Rabu (2/12/2015).

Berikut ini transkrip lengkap rekaman pembicaraan sepanjang 120 menit itu:

MS: Assalaamualaikum Pak

SN dan MR: Widiiiihh

SN: Gak keluar Pak

MS: Enggak Pak, ada tahllilan.

SN: Gak ke Solo?

MR: Besok?

MS: Ke Solo kan lusa

Halaman
1234

Berita Terkini