BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memperdengarkan rekaman dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto.
Dalam sidang perdana, Rabu (2/12/2015), MKD menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai terlapor.
Dalam sidang itu Sudriman Said menyatakan, Setya Novanto mengondisikan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia.
Selain itu, Setya juga disebut menekan Presdir PT Freeport Indonesia terkait saham.
Hal itu diungkap Sudirman berdasarkan rekaman dan transkrip pembicaraan antara Setya Novanto (SN), pengusaha M Riza Chalid (MR), dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin (MS).
"Kalau didengar (rekaman) secara utuh, meskipun yang mengatakan angka (saham) Riza, tapi yang mengondisikan, merespons, dan memberikan penekanan adalah Pak SN (Novanto)," jawab Sudirman, Rabu (2/12/2015).
Berikut ini transkrip lengkap rekaman pembicaraan sepanjang 120 menit itu:
MS: Assalaamualaikum Pak
SN dan MR: Widiiiihh
SN: Gak keluar Pak
MS: Enggak Pak, ada tahllilan.
SN: Gak ke Solo?
MR: Besok?
MS: Ke Solo kan lusa