CPNS 2018

Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi, Ini 3 Tahapan Usai Pendaftaran CPNS 2018 Sscn.bkn.go.id

Editor: Restudia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pelamar CPNS yang beberapa waktu lalu melihat informasi di kantor BKD Diklat HSS.

LINK KONFERENSI PERS BKN

Tim Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas saat memeriksa berkas fisik pelamar CPNS yang sudah datang dari Pos (tribunkalteng.co/fadly)

Sejumlah pelamar diminta unggah ulang dokumen

Sejumlah pelamar diminta untuk mengunggah ulang dokumen lantaran file yang diunggah corrupt.

Kementerian Komunikasi dan Informaatika (Kominfo) bahkan memberi tenggat waktu unggah ulang hingga tanggal 18 Oktober 2018.

Informasi unggah ulang dokumen CPNS Kominfo 2018 dapat kamu cek di tautan ini: CPNS Kominfo

Kemenkumham juga meminta sejumlah pelamarnya untuk mengunggah ulang dokumen lantaran file corrupt.

Syarat Pelamar di Kementerian

Setelah serangkaian proses pendaftaran, calon pelamar kini tinggal menunggu tahap selanjutnya yakni pengumuman seleksi administrasi.

Nantinya, jika lolos, peserta dapat lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sebelum itu, bagi pelamar yang mengajukan lamaran di instansi Kementerian, wajib untuk melakukan pengiriman berkas sebagai syarat bisa lolos seleksi administrasi.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/10/2018), beberapa kementerian berikut ini mewajibkan pesertanya untuk mengirim amplop berisikan berkas-berkas persyaratan CPNS 2018 langsung kepada instansi terkait.

Berikut daftar kementerian yang mewajibkan pengiriman berkas tersebut.

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Pelamar Kemendikbud diwajibkan mengirimkan berkas melalui pos.

Pengiriman berkas sendiri telah bisa dilaksanakan sejak hari pertama pendaftaran yaitu 26 September 2018.

Halaman
1234

Berita Terkini