Berikutnya yang diberikan adalah tunjangan Kinerja. Perlu diketahui setiap pegawai termasuk CPNS di lingkungan Kementerian/Lembaga berhak atas tunjangan kinerja berdasarkan kinerjanya.
Besaran tunjangan setiap K/L berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.
Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada CPNS tergantung dengan kebijakan K/L tersebut.
Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100% seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun K/L lain tunjangan kinerja untuk CPNS rata-rata diberikan 80%.
Berikutnya mari kita berhitung total gaji CPNS. Hitungan gaji CPNS dibawah ini mengacu pada gaji CPNS Kemenkumham.
CPNS Single golongan IIIa (CPNS 2018 sebagian besar akan berada di golongan IIIa) :
Gaji pokok : Rp 2.456.700
Gaji CPNS : Rp 1.965.360
Tunjangan isti : -
Tunjangan : -
Tunjangan beras : Rp 72.420
Tunjangan Umum : Rp 185.000
Uang Makan : Rp 773.300
Tunjangan Kinerja : 3.144.000
Penghasilan bruto : Rp 5.995.080