"Latar belakang pendidikan adalah masa lalumu.
Calon mertua juga nggak akan tanya tentang masa lalu bersama mantanmu, tapi seberapa fit dirimu dengan anaknya," tulis BKN.
Diwartakan sebelumnnya beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta CPNS 2018 yang berhak ikut seleksi SKB.
Pantauan TribunJakarta.com hingga Kamis (29/11/2018) pagi sudah ada lima instansi/kementerian yang telah umumkan peserta tes CPNS 2018 berhak ikut SKB.
Lima instansi tersebut yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian BUMN, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Beberapa instansi dan kementerian telah mengumumKan peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut seleksi kompetensi bidang (SKB).
SKB hanya bisa diikuti oleh pelamar yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sebelumnya, hasil pengumuman peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut SKB ditunda.
Hal tersebut karena banyaknya peserta SKD yang tak lolos passing grade CPNS 2018.
Hingga kemudian, Pemerintah menerapkan kebijakan baru melaui Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).
Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.
Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.
(banjarmasinpost.co.id/aprianto)