PPDB 2019

Penegasan Mendikbud Muhadjir Effendy Tentang Syarat PPDB 2019, Sebut Ada Pengetatan

Editor: Rendy Nicko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

BANJARMASINPOST.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan penegasan mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.

Syarat PPDB 2019 itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada PPDB 2019.

Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Baca: Agenda Kongres PSSI 2019 Juga Bahas Jadwal Kompetisi Liga Indonesia 2019, Ini Bocorannya

Baca: Tagar #JokoDriyonoOut Viral Usai Edy Rahmayadi Mundur dari Ketua Umum di Kongres PSSI 2019

Baca: Sempat Memanas, Pentolan Bonek dan Elemen Suporter Singgung Mafia Bola di Kongres PSSI 2019

Baca: Fenomena Supermoon, BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi Air Laut Hingga 22 Januari Nanti

Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.

Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.

“Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.

Dengan aturan baru tersebut, kata Mendikbud, sekolah harus proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah milik dinas pendidikan.

ANGGOTA Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, menyidak penerimaan peserta didik baru (PPBD) online zonasi di SMPN 7 di Jalan Veteran, Selasa (3/7/18) pagi lalu. (Banjarmasinpost.co.id/Edi Nugroho)

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Girsang menyebutkan nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang. Ia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi.

“Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi,” katanya.

Baca: Penampakan Sophia Latjuba Bersama Eva Celia pada Foto 26 Tahun Lalu, Mantan Ariel NOAH Jadi Sorotan

Baca: Usai Lamaran, Ammar Zoni dan Irish Bella Lakukan Adegan Romantis di Cinta Suci SCTV Buat Heboh Fans

Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah lama terpatri di masyarakat.

Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan. “Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB 2019: Syarat PPDB Jarak Rumah, Bukan Rapor dan Nilai UN"

Berita Terkini