BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah warga berdatangan ke ruang data KPU Kota Banjarmasin, di Jalan Perdagangan, Banjarmasin, Kalsel, Senin (15/4/2019). Mereka rupanya menanyakan perihal tidak adanya nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan pada akhir 2018 lalu.
Sebagian di antarnya juga ada yang hendak mengurus form A5 yang telah ditutup pada 10 April 2019 kemaren.
Pasrah, kurang lebih begitulah perasaan para warga yang pada akhirnya tak bisa masuk Daftar Pemilih Khusus di Banjarmasin karena keterlambatan mengurus form A5.
Sementara warga yang tidak masuk DPT merasa senang dan bakal mencoba datang ke TPS pada hari H untuk mencoblos menggunakan KTP.
Sebagaimana yang dirasakan oleh Faridah. Perempuan yang berusia sekitar kurang lebih 50 tahun ini pulang dengan informasi yang tidak ia harapkan.
Baca: 368 PNS di Pemkab HSS Naik Pangkat, Ini Pesan Bupati HSS Saat Penyerahan SK
Baca: Kondisi Rumah Tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diungkap, Bikin Wali Kota Bogor Bima Arya Kaget
Sebagai warga Indonesia, ia menyangkan apabila hak pilihnya tak bisa digunakan karena keterlambatan mengurus form A5. Padahal sebutnya ada dua suara yang bisa diberikan, yakni ia dan anaknya.
KTP domisili Faridah menyatakan ia sebagai warga Bati-bati, Tanahlaut. Akan tetapi karena tinggal di Banjarmasin dan tidak bisa mencoblos ke Bati-Bati ia pun mencoba mengurus Form A5. Namun yang ia dapati hanya jawaban ditutupnya pendaftaran DPTb atau pindah pilih tersebut.
“Saya kan sudah tua, tidak kuat naik motor. Kalau harus naik mobil maka perlu biaya lagi. Onkosnya tidak ada. Makanya mencoba mengurus pindah pilih kesini. Tapi ternyata sudah tutup,” ucap Faridah.
“Padahal sayang dua suara bisa diberikan. Paling tidak untuk pemilihan presiden,” tambahnya, pasca bertemu petugas KPU yang melayaninya.
Lantas, Faridah pun hanya bisa pasrah menunggu hari H. Ia juga berfikir untuk pulang ke Bati-Bati. Di samping itu juga harus menunggu anaknya untuk pulang kerja. Jika pun bisa, waktu ke tempat pencoblosan ujar Faridah sangat terbatas.
Selain Faridah, ada pula warga Telukdalam, Banjarmasin, Solihin. Ia merasa aneh namanya tidak terdaftar dalam DPT tahun ini. Padahal lima tahun lalu, pada Pilpres 2014, ia sudah mendapatkan undangan untuk mencoblos. Artinya namanya ada dalam DPT.
Solihin kini telah pindah ke Kayutangi, Banjarmasin. Merasa tidak ada namanya baik di alamat KTP yang menunjukan dirinya warga Telukdalam dan Kayutangi tempat tinggalnya sekarang, ia pun mendatangi Kantor KPU Kota Banjarmasin.
Beruntung, dari jawaban staf KPU Kota Banjarmasin, ia dianggap masih bisa memilih meski tidak masuk DPT. Karena adanya Daftar Pemilih Khusus.
Baca: BREAKING NEWS: Rudi Dicincang Empat Pelaku Pakai Tombak dan Parang hingga Tewas
Baca: 368 PNS di Pemkab HSS Naik Pangkat, Ini Pesan Bupati HSS Saat Penyerahan SK
Solihin dianjurkan untuk datang ke TPS sesuai kelurahan tempat domisilinya.
Ia pun berencana akan mencoblos, kerena menggunakan hak suara pada pesta demokrasi kali ini dianggap penting olehnya.
“Penting sekali ini. Sangat penting. Saja jauh-jauh datang dari kesibukan kerja di laur daerah hanya untuk Pemilu kali ini,” jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)