KriminalitasTabalong

Ditangkap Simpan Sabu di Helm, Akmal Mengaku Mendapatkan dari Lapas Karang Intan Martapura

Penulis: Reni Kurnia Wati
Editor: Elpianur Achmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengedar sabu Akmal ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Satuan Res Narkoba Polres Tabalong terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba, dan kali ini  berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba. Akmal Farizi (39) diamankan di Jalan PHM Noor Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri, SH mengatakan pelaku yang beralamat di Gambah Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak ini sudah diintai oleh anggota Satres Narkoba Polres Tabalong sejak tiga minggu terakhir.

Dan pada Selasa (1/10/2019) anggota mengikuti Akmal dan saat berhenti di lampu lalu lintas jalan Ir PHM Noor dirinya langaung diberhentikan dan diamankan.

Baca: Dana Rp 31 Miliar APBD Kabupaten HST 2020 untuk Pilkada 2020, Ini Kata Bupati Chairansyah

Baca: Staf Khusus Pangdam VI/Mulawarman Tinjau TMMD di Desa Kembang Habang Lama Tapin

Akmal langsung digeledah dan benar saja ditemukan sebungkus plastik yang berisi serbuk bening dan diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tidu dan plester warna kuning.

“Narkotika jenis sabu tersebut disimpan didalam helem yang tengah digunakan,” ungkapnya.

Anggota kepolisian langsung melakukan introgasi dan diketahui Akmal mendapatkan barang tersebut dari Dillah yang berada di Lapas Karang Intan Martapura. Barang bukti yang diamankan selain sabu adalah helm, sepeda motor jenis Suuki Shogun dan telepon genggam merek Samsung. Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati

Berita Terkini