Wabah Virus Corona

Jangan Kaget! Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab Mulai Hari Ini

Editor: Didik Triomarsidi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ojek online, mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) layanan motor ojek sudah tak ada lagi di aplikasi.

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan di sejumlah kota besar seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Aturan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.

Mendukung kebijakan tersebut, Grab dan Gojek mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka, untuk wilayah DKI Jakarta. Namun untuk layanan selain transportasi roda doa, seperti Grab Car, Go Car masih tersedia.

Begitu pula dengan layanan antar-pesan makanan, Grab Food, Go Food, keduanya juga tetap bisa digunakan.

Dari pantauan KompasTekno, Jumat (10/4/2020) pagi ini, layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di dua platform ride-hailing tersebut. Namun pengguna yang berada di wilayah luar Jakarta, seperti Tangerang masih menjumpai kedua layanan tersebut.

Kejang-kejang, Wanita Hamil Meninggal Akibat Positif Corona, Sang Suami Dikarantina di Penjara

Raja Salman Kabur ke Laut Merah, Mengasingkan Diri dari 150 Anggota Kerajaan Positif Corona

Mulai Besok DKI Jakarta Tertutup, Gubernur Anies Terapkan PSBB hingga 14 Hari Kedepan

KLIK PRAKERJA.GO.ID untuk Pendaftaran Kartu Prakerja, Ingat Besok 11 April 2020!

Opsi Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car. Sementara di Gojek, fitur Go Ride sudah tidak bisa ditemukan.

Hilangnya fitur antar jemput ojek motor ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ini berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja.

Tangkapan layar aplikasi Grab yang langsung menyarankan layanan Go Car setelah memasukan tujuan dan fitur Go Ride yang tidak muncul di Gojek.

Tangkapan layar aplikasi Grab yang langsung menyarankan layanan Go Car setelah memasukan tujuan dan fitur Go Ride yang tidak muncul di Gojek. (Kompas.com)

Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta terdapat sejumlah pembatasan transportasi yang diberlakukan, termasuk mengenai ojek online.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana, Rabu (8/4/2020).

Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.

Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00.

Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 di Jakarta. Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab",

Berita Terkini