Ramadhan 2020

Bolehkah Tidak Puasa Saat Pandemi Covid-19? Ini Penegasan MUI Terkait Ramadhan 2020

Editor: Murhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Nantikan hasil sidang isbat 1 Ramadhan 2020 yang akan berlangsung, Kamis (23/4/2020).

Semua itu, lanjut Asrorun, perlu ditaati agar penyebaran Covid-19 terhenti, tetapi kegiatan beribadah di bulan Ramadhan tetap maksimal.

"Bulan suci Ramadhan kita gunakan untuk secara bersama-sama sebagai wujud peneguhan komitmen hablumminallah dengan meningkatkan aktivitas ibadah menjadikan rumah," ujar Asrorun.

Kementerian Agama pun sudan menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.

Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahmi keliling atau halal bi halal.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.

4. Tidak mudik

Asrorun juga mengimbau umat Muslim untuk tidak mudik, baik menjelang bulan Ramadhan maupun jelang hari raya Idul Fitri.

Hal ini menurut dia penting ditaati untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

"Pemerintah telah menetapkan Jabodetabek sebagai kawasan dengan pembatasan sosial berskala besar. Masuk kategori zona penularan tingkat tertinggi," ujar dia.

Asrorun juga menyebut, berdasarkan hadis sahih, Nabi Muhammad SAW melarang umatnya yang berada di daerah terkena wabah untuk keluar dari daerah tersebut.

Begitu pula umat yang berada di luar daerah wabah. Mereka diimbau untuk tidak memasuki daerah wabah.

"Kalau anda berada di kawasan Jabodetabek, berada di kawasan merah penyebaran, makan jangan keluar dari kawasan merah itu, yang jika anda keluar akan potensial menularkan kepada saudara-saudara kita," ujar dia.

Ia pun mengingatkan jangan sampai niat baik bersilaturahim justru menjadi malapetaka bagi orang lain.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat khususnya umat Muslim untuk mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik.

"Jangan sampai niat baik dilakukan dengan cara yang salah berdampak buruk bagi silaturahim. Tujuannya adalah silaturahim, tetapi justru menyebabkan malapetaka, tentu ini akan melahirkan dosa," ujar Asrorun.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul MUI Tegaskan Puasa Tetap Wajib Saat Pandemi Covid-19, Tak Bisa Diganti Fidyah

Berita Terkini