Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sholat Idul Adha Digelar Jumat Besok, Simak Panduan Shalat Idul Adha yang Aman Virus Corona atau Covid-19
Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah telah diputuskan pemerintah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Keputusan itu ditetapkan dalam sidang isbat awal bulan Zulhijah 1441 Hijriah/20120 Masehi, Selasa (21/7/2020).
"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui siaran langsung Kemenag RI, Selasa malam.
Oleh karena Idul Adha tahun ini bakal digelar di situasi pandemi Covid-19, Menag mengimbau supaya umat muslim patuh pada protokol kesehatan saat melaksanakan shalat Idul Adha.
• Lebaran Idul Adha 2020 Tinggal Menghitung Hari, Begini Niat Mandi Sebelum Sholat di Hari Raya Kurban
• Promo Telkomsel Paket Data Murah 10 GB Cuma Rp 10 untuk Belajar Online, Berikut Cara Aktifasinya
• Head to Head Jelang Live Streaming Sampdoria vs AC Milan di Liga Italia, Ibrahimovic Main
Menag pun telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan shalat Idul Adha yang aman Covid-19.
Dalam SE bernomor 18 tahun 2020 itu, disebutkan bahwa jemaah yang hendak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid harus lebih dulu dicek suhu tubuhnya, dan dipastikan tak berusuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius.
Jemaah juga harus menjaga jarak satu dengan yang lain minimal satu meter. Kemudian, wajib bagi seluruh jemaah menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.
Anak-anak, lansia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 pun diimbau tak mengikuti shalat Idul Adha.
Menag berharap isi dari surat edaran tersebut dipatuhi oleh seluruh umat muslim.
"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).
Berikut bunyi petikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan shalat:
Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan syarat sebagai berikut:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;