"Itu diperkuat oleh pernyataan banyak ahli. "
"Dan perhimpunan rumah sakit Indonesia April lalu sudah mengeluarkan surat edaran bahwa melarang kewajiban rapid test sebagai syarat layanan kesehatan."
"Jadi sebenarnya RS sudah ada regulasi untuk rakyat yang dipaksa rapid. Tapi fakta di lapangan berbeda," ucap Jerinx. (*)
• Sambut HUT ke-75 RI 17 Agustus 2020, Berikut Momen Viral Hari Kemerdekaan Indonesia Tahun Lalu
Editor : Nia Kurniawan
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS Jerinx SID Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan di Mapolda Bali.