"Pemerintah sedang memperhatikannya tiap hari. Bahkan jam per jam situasinya. Jika tidak memungkinkan, Presiden bisa mengeluarkan Perppu untuk menunda Pilkada," kata Muhammad.
Alasan Pilkada 9 Desember Muhammad mengatakan salah satu alasan Pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember adalah karena pandemi Covid-19 tidak tahu kapan usainya.
"Namun demikian Pemerintah tidak akan ragu jika pandemi sangat mengkuatirkan sebelum 9 Desember, Pilkada akan ditunda. Opsinya bisa Maret 2021 atau opsi lainnya," kata Muhammad.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin.
• Promo Telkomsel 46GB Cuma Rp 20 Ribu & Kuota Gratis 15GB, Paket Internet Murah XL, Indosat, Tri Ada
(Banjarmasinpost.co.id/Amirul Yusuf)