Berita Tanahbumbu

Gabungan Mahasiswa, Buruh dan OKP, Datangi Kantor DPRD Tanbu, Tolak Omnibus Law

Penulis: Man Hidayat
Editor: Hari Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Masyarakat Melawan Sampaikan Penolakan Omnibus Law ke DPRD Tanbu.

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, juga mendapat penolakan dari masyarakat Kabupaten Tanahbumbu.

Aliansi Masyarakat Melawan (Aman) yang terdiri dari mahasiswa, buruh dan organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Tanahbumbu, menyatakan penolakannya terkait Omnibus Law ini.

Mereka yang datang jumlahnya tidak banyak yakni hanya sekitar 12 orang, lantaran suasana pandemi Covid-19. Namun, bila tidak ada tindak lanjut dari DPRD Tanbu, mereka mengancam akan membawa lebih banyak massa.

Sebelumnya mereka diminta masuk ruangan, namun setelah audensi sempat dibuka Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah, mereka justru meminta untuk audensi orasi di luar ruangan.

Baca juga: Tolak Omnibus law, DPC PMII Martapura Temui Pimpinan DPRD Banjar

Baca juga: Gelar Tactical floor game Hadapi Demo Omnibus law, Kapolresta Banjarmasin: Keamanan Itu Lebih Mahal

Baca juga: PEJABAT Ini Bilang Ada 8 Hoaks dan Fakta yang Beredar di Medsos Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja

Ketua DPRD mengiyakannya dan bertemu diluar gedung dewan, didampingi sejumlah anggota dewan yang lainnya, di antaranya Andi Erwin, Syamsisar, H Jumbron dan Bobby, Senin (12/10/2020) siang.

Yurham, Ketua dari Aliansi ini menyampaikan 3 tuntutannya yakni mendesak Presiden mengeluarkan Perpu terkait Omnibus Law yang dianggap memberatkan masyarakat.

Selain itu, mendesak fraksi-fraksi yang ada di DPRD Tanbu untuk mengambil tindakan penolakan terkait Undang-Undang Cipta Kerja serta menuntut adanya reforma agraria.

"DPRD harus mengambil sikap, karena bila tidak ada, kami akan kembali lagi dengan jumlah yang lebkh banyak," kata Yurham.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah ZA, menerima apa yang disampaikan. Hanya saja, pihaknya meminta secara tertulis, terkait untuk memutuskan, tentu DPRD punya mekanisme karena terdiri dari fraksi-fraksi.

" Bila itu tuntutannya ke fraksi-fraksi dan lembaga, tentu perlu proses karena hanya beberapa fraksi yang ada. Sedangkan yang lain belum berhadir, dan terkit putusan tentu menunggu hasil pembahsan untuk memutuskannya.

Sementara, surat dan orasi yang dilakukan Aliansi tersebut, baru datang dihari itu. Sehingga tidak terlalu jelas apa poin tuntutan mereka.

" Omnibus Law ini kan banyak pasal-pasalnya, dan tidak semuanya memberatkan. Jadi poin mana yang ditolak agar bisa disampaikan ke pusat, ini yang belum jelas permintaannya. Makanya kami menunggu apa poin intinya sehingga nantinya ada putusan dari fraksi dan Lembaga DPRD Tanbu ini," katanya.

Selama itu, tidak berpihak ke masyarakat, tentu pihaknya juga menolak. Namun, poin yang dituntut belum jelas sehingga perlu dipertegas lagi.

" Kami menunggu, apa poin yang disampaikan. Agar bisa ditindak lanjuti fraksi dan Lembaga DPRD ini. Dan kami bisa mengambil keputusan selanjutnya, karena berbicara Omnibus Law ini, sangat luas dan banyak pasalnya, ada puluhan pasal," katanya.

Baca juga: Tak Puas Upaya DPRD Kalsel, Pengunjuk Rasa Penolakan UU Omnibus Law Persiapkan Aksi Susulan

H Supiansyah juga menegaskan, saat ini belum menerima draf asli dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini. Bahkan banyak hoaxnya di media sosial.

" Jadi kami juga bingung, karena sampai saat ini belum menerima drafnya. Aslinya yang mana kita belum tahu, jangan sampai kita termakan hoax karena adanya kepentingan politik. Kami juga menunggu draf aslinya agar bisa memperhatikan apa saja didalamnya dan yang mana memberatkan masyarakat," katanya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Berita Terkini