- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Ya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.
BSU Kemendikbud ini nantinya akan menyasar sebanyak 2.034.732 orang guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.
Dana BSU Kemendikbud yang akan diberikan kepada para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.
Nantinya, para penerima BSU Kemendikbud dapat mengecek nama mereka melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Lantas, kapan dana BSU Kemendikbud mulai disalurkan?
Dikutip dari Buku Saku yang dikeluarkan Kemendikbud melalui laman resminya, BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.
Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur, untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.
Selain itu, salah satu syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini adalah membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang ditandatangani oleh penerima bantuan.
Isi SPTJM ini nantinya menyatakan bahwa penerima BSU Kemendikbud berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Format isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM:
Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mencairkan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta (Buku Saku Kemendikbud)