BLT Guru Honorer

Jadwal Resmi Penyaluran BSU Kemendikbud, Format Pembuatan SPTJM dan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Editor: Royan Naimi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID. Jadwal Resmi Penyaluran BSU Kemendikbud, Format Pembuatan SPTJM dan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kapan Bantuan Subsidi Upah Kementerian Pendidikan atau Bantuan BSU Kemendikbud resmi disalurkan?

Selain penyaluran BSU Kemendikbud, bagaimana pula format pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM)?

Jawabannya ada di sini. BSU Kemendikbud bakal disalurkan November 2020.

Sedangkan format pembuatan SPJM ada di bagian artikel berikut ini.

Baca juga: TEKNIS Dapatkan BLT Guru Honorer, Login info.gtk.kemdikbud.go.id Lalu Simak Syarat dan Pencairannya

Baca juga: Syarat Dapat BLT Guru Honorer Harus Terdata di Dapodik, Langsung Verifikasi Lewat Situs Resmi

Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer

Berikut cara untuk mengecek nama penerima BLT guru honorer yang telah Tribunnews praktikkan:

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

BLT Guru Honorer melalui info.gtk.kemdikbud.go.id. (Kemendikbud)

Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Melalui informasi dari laman info.gtk.kemdikbud.go.id, untuk mencairkan BLT guru honorer Rp 1,8 juta, terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa.

Dokumen-dokumen yang harus dibawa saat mencairkan dana BLT guru honorer Rp 1,8 juta:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

BLT Guru Honorer melalui info.gtk.kemdikbud.go.id. (Kemendikbud)

Ya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

BSU Kemendikbud ini nantinya akan menyasar sebanyak 2.034.732 orang guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Dana BSU Kemendikbud yang akan diberikan kepada para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.

Nantinya, para penerima BSU Kemendikbud dapat mengecek nama mereka melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Lantas, kapan dana BSU Kemendikbud mulai disalurkan?

Dikutip dari Buku Saku yang dikeluarkan Kemendikbud melalui laman resminya, BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur, untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Selain itu, salah satu syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini adalah membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang ditandatangani oleh penerima bantuan.

Isi SPTJM ini nantinya menyatakan bahwa penerima BSU Kemendikbud berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Format isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM:

Format SPTJM. (buku saku kemendikbud)

Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mencairkan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta (Buku Saku Kemendikbud)

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANTUAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : …

2. Tempat/tgl Lahir : …

3. Pekerjaan : …

4. Satuan Pendidikan : …

5. Alamat Tinggal : …

dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.

Sehubungan dengan pernyataan tersebut, saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana Bantuan yang saya terima.

Apabila dikemudian hari, terdapat:

1. Ketidakbenaran data saya sebagai penerima Bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana Bantuan; dan

2. Kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya.

                                                                                     …………….., ….. ……… 202…

                                                                                                 Materai
                                                                                              Rp 6.000,00
                                                                                     … (Nama Penerima Bantuan)

Jadwal Resmi Penyaluran BSU Kemendikbud, Format Pembuatan SPTJM dan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul: Kapan BSU Kemendikbud Disalurkan? Simak Juga Format Pembuatan SPTJM di Sini!

Berita Terkini