BLT Guru Honorer

Pencairan Penerima BSU Kemendikbud Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Syarat Lengkap Ini

Editor: Nia Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut syarat dan cara pencairan BSU Kemendikbud. Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek daftar penerimanya.

– Kartu Tanda Penduduk (KTP);

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti,” ucap Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.

“PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem.

(Tribunnews.com/Yurika)

Baca juga: Bukti Bagus Kahfi Diminati FC Utrecht Diungkap Barito Putera, Kembaran Bagas : Bismillah

Baca juga: Top Skor Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Spanyol : Son Heung-min & Cristiano Ronaldo Di Puncak

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud, Ini Syarat dan Cara Pencairannya.

Berita Terkini