Dimana kedua diduga pelaku utama tindak pidana curanmor yaitu R dan F dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Sementara untuk kelima diduga penadah barang hasil tindak pidana curanmor dijerat dengan tindak pidana pertolongan jahat (tadah) sesuai dengan Pasal 480 KUHP dan diancam kurungan penjara 5 Tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)