Berita Banjarmasin

Macan Kalsel dan Macan Kalteng Bekuk 7 Orang Diduga Jaringan Curanmor

Penulis: Achmad Maudhody
Editor: Edi Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel (Macan Kalsel) dan Tim Macan Kalteng mengamankan diduga pelaku jaringan curanmor

Dimana kedua diduga pelaku utama tindak pidana curanmor yaitu R dan F dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Sementara untuk kelima diduga penadah barang hasil tindak pidana curanmor dijerat dengan tindak pidana pertolongan jahat (tadah) sesuai dengan Pasal 480 KUHP dan diancam kurungan penjara 5 Tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Berita Terkini