Sementara itu, disinggung soal komunikasinya dengan Michael Yukinobu De Fretes, dia punya jawaban sendiri.
"Masih normal-normal aja, menjaga hubungan baik yang gimana," tuturnya.
Sebagai informasi, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur sejak 29 Desember 2020. Mereka dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Kendati begitu, selama penyidikan berlangsung, mereka tidak ditahan. Keduanya hanya menjalani wajib lapor.
Gisella Anastasia mengaku, dirinya siap menjalani olah tempat kejadian perkara (TKP) jika dirinya diminta untuk menjalaninya.
Rencana polisi, olah TKP itu akan dilakukan di tempat rekaman video asusila Gisella Anastasia di satu hotel di Medan, Sumatera Utara.
Gisella Anastasia mengatakannya saat kembali menjalani wajib lapor pada hari ini Senin (1/2/2021) di Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Gisella Anastasia harus menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis karena tak ditahan meski status sebagai tersangka kasus video asusula bersama Michael Yukinobu de Fretes
Menurut Gisella Anastasia, dirinya tidak mengetahui sampai kapan harus wajib lapor ke kantor polisi terkait kasus dugaan penyebaran video asusila.
"Nggak tau (sampai kapan) ya, sampai proses hukum ini berjalan," kata Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021).
Soal rencana olah tempat kejadian perkara (TKP) di satu hotel di Medan, Sumatera Utara, yang menjadi lokasi rekaman video Gisel itu, Gisella Anastasia belum mendapat informasi.
"Itu belum diinformasikan kepada kita, nanti penyidik yang akan kabarkan," ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Gisella Anastasia.
"Sekarang wajib lapor sampai proses penyidikan terus berjalan setiap Senin Kamis," kata Sandy.
Beberapa waktu lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan pihak Kepolisian akan segera melakukan olah TKP di kota Medan.