BLT UMKM 2021

BLT UMKM Cair Maret 2021, Pendaftaran BPUM Hanya Secara Offline, Simak Tempat dan Syaratnya

BLT UMKM Maret 2021 Cair. Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

hai.grid.id
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN, TNI/Polri Serta Pegawai BUMN/BUMD. 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) alias BLT UMKM dibuka kembali mulai Maret 2021.

Bansos UMKM Maret ini merupakan tahap ketiga yang dibuka Kementrian Koperasi dan UKM berkerjasama dengan Kementerian Keuangan

Informasi terkait pendaftaran bisa dipantau melalui www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id.

Sedangkan untuk mengecek penerima BLT UMKM ini bisa dilakukan di laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Maret 2021 Belum Juga Didapat, Begini cara Cek Penerima dan Syarat Dipenuhi

Baca juga: BLT UMKM Tahap 3 Cair Mulai Maret 2021, Klik www.depkop.go.id & Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Adapun syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Calon penerima bantuan yang telah mendaftar BLT UMKM pada 2020 dapat mengecek apakah mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Ilustrasi Uang BLT UMKM. Pemerintah meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ilustrasi Uang BLT UMKM. Pemerintah meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (Tribunnews/Jeprima)

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Cara cek penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

- Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved