Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Panduan mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021.
BPUM UMKM alias BLT UMKM 2021 ini terbuka untuk pengusaha UMKM yang telah terdaftar dan diusulkan Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Untuk mendapatkan bantuan ini segera daftar ke Dinas Koperasi dan UKM di wilayah anda.
Bagi yang sudah terdaftar, bisa cek penerima BLT UMKM 2021 melalui eform.bri.co.id/bpum. Sebab penerima tahun lalu juga akan mendapatkan bantuan ini.
Baca juga: PELUANG Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Penerima Tahun Lalu Dapat Lagi, Cek di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: BLT UMKM 2021 Masih Didapat, Ini Cara Terbaru Mendapatkan Subsidi Pemerintah
Seperti diketahui. BPUM UMKM alias BLT UMKM diperpanjang di 2021. Namun jumlah dana yang diberikan berkurang 50 persen dibanding tahun lalu.
Untuk tahun ini, hanya akan mendapatkan Rp 1,2 juta dari sebelumnya Rp 2,4 juta.
Bagi yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa segera mendaftar ke dinas koperasi dan UKM di kabupaten atau kota anda.
Berikut ini diulas persyaratan mendapatkan bantuan BLT UMKM 2021.
Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Mendaftar
Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM menargetkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.
Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Baca juga: Klaim Diskon Listrik 50 Persen PT PLN Mulai April 2021, Langsung Dapat Saat Beli Token Listrik
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Masih Dicairkan, Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI
Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Penerima Tahun Lalu Dapat Lagi
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.
Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Eddy Satriya mengatakan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata dia.
Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu memang tidak semua akan dapat lagi.
Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP hingga KK,