BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM masih bisa didapat di tahun 2021 ini.
Pelaku UMKM sudah dapat mengakses Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 atau Banpres Produktif.
Berbeda dari sebelumnya, besarannya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.
Bantuan diberikan sebagai kompensasi dampak pandemi Covid-19.
Rencananya, BPUM 2021 akan diberikan kepada 12,8 juta UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah).
Baca juga: Hamil Muda, Istri Kru KRI Nanggala-402 Yakin Sertu Bah Yoto Eki Setiawan Masih Selamat
Baca juga: Viral Pedagang Mainan Difabel Menangis Haru Gegara Ulah Seorang Ibu Jadi Viral, Begini Kisahnya
Pendaftaran BPUM 2021 untuk pelaku usaha mikro sudah mulai dapat diakses dan diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4), Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada 31 Agustus 2021.
Syarat dan cara mendaftar BPUM 2021
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No. 2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM 2021:
* Belum pernah menerima dana BPUM.
* Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
* Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
* Warga Negara Indonesia.
* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
* Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
* Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca juga: Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Dicairkan Pemerintah
Cara mendaftar BPUM 2021
Cara mendaftar BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Selain itu, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM 2021 atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, pengusul yang sudah ditentukan antara lain dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Kemungkinan Badan KRI Nanggala-402 Dievakuasi, Begini Kata KSAL Laksmana TNI Yudo Margono
Data yang harus disiapkan antara lain:
Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
Nomor kartu keluarga
Nama lengkap
Alamat
Bidang usaha
Nomor telepon
Artikel sudah tayang di kontan.co.id dengan judul terakhir-31-agustus-2021-ini-cara-dan-syarat-umkm-mendaftar-bpum-2021