BLT BPJS 2021

UPDATE Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2021, Cek kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Mariana
Editor: Anjar Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.UPDATE Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2021, Cek kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank aktif.

- Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.

Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan alamat email di kolom user.

Masukkan kata sandi.

Setelah masuk, pilih menu layanan.

Baca juga: H+3 Lebaran Idulfitri 1442 H, Q Mall Masih Tutup, Sebagian Besar Tenant di Duta Mall Buka

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih menu registrasi.

Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

Halaman
123

Berita Terkini