BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pengecekan kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri dilakukan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Tabalong.
Monitoring ini dilakukan dengan mendatangi langsung SKPD secara bergiliran dan memeriksa daftar kehadiran.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Tabalong, H Rusmadi, Senin (17/5/2021), mengatakan, ada emoat tim yang turun melakukan monitoring.
"Kami bagi empat tim untuk memonitor SKPD kabupaten," kata Rusmadi.
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran, Wali Kota Banjarbaru Sidak ASN, Hasilnya Begini
Baca juga: Libur Lebaran 2021 Berakhir, Penyekatan Arus Mudik di Perbatasan Kalsel Diperpanjang Hingga 24 Mei
Baca juga: VIDEO Wabup Tanahlaut Pimpin Sidak Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran
Untuk setiap tim masing-masing ada yang dua dan juga tiga orang dengan sasaran menyambangi 7 atau 8 SKPD.
Dalam monitoring ini selain melihat langsung kehadiran ASN di SKPD masing-masing juga dibuktikan dengan absensi e Office
"Hadir semua, kecuali ada yang sakit stroke, izin dan tugas luar ke Banjarmasin," katanya.
Masih menurut Rusmadi, selain memonitoring kehadiran di hari pertama setelah libur lebaran, saat ini pihaknya juga melakukan tindak lanjut terhadap edaran Bupati Tabalong terkait larangan mudik.
Edaran tersebut terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik serta cuti pegawai di lingkup Pemkab Tabalong pada periode 6 Mei-17 Mei 2021.
Dimana saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari tiap SKPD apakah ada pegawai yang memang telah melanggar ketentuan dalam edaran tersebut.
"Hari ini kami mengumpulkan laporan dari SKPD,besok akan kami laporkan ke MENPAN RB," katanya.
Diketahui, pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik serta cuti bagi pegawai di Tabalong termuat dalam edaran Nomor 523/SE/BUP/BKPP/800/04/2021 yang ditandatangani Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani, 16 April 2021.
Dalam surat edaran itu disebutkan pegawai ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Baca juga: Hari Pertama ASN Pemko Banjarmasin Kerja, Plh Sekdako Langsung Sidak
Juga disampaikan larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu dapat surat tugas ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon I) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Juga bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)