Santri HST Tewas 

Penusukan Tewaskan Santri di HST, Akademisi STAI Al-Washliyah Barabai Soroti Bullying di Ponpes

akademisi STAI Al-Washliyah Barabai, Muhammad Rossi, menyoroti faktor bullying (perundungan) yang melawa

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene
TEMPAT KEJADIAN PERKARA - Kamar nomor 4. Tempat tidur korban (Dalam lingkaran) . Disinilah terjadi penusukan santri di Ponpes Al Hikmah di Kabupaten HST, Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kasus penusukan yang menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hikmah, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. 

Meski pelaku berusia 15 tahun, proses hukum tetap berjalan melalui mekanisme peradilan anak.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Enggar Wicaksono, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum tetap diproses, namun dengan pendekatan khusus yang menjamin perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.

“Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana, yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta pemidanaan sebagai upaya terakhir,” terangnya.

Baca juga: Motif Pembunuhan Santri Ponpes di HST, Polisi Sebut Pelaku Diduga Sakit Hati

Enggar menambahkan, dalam sistem ini anak yang berkonflik dengan hukum tetap diperiksa di pengadilan anak, meskipun usianya sudah melampaui 18 tahun pada saat sidang, asalkan tindak pidana dilakukan sebelum usia 18.

Selain itu, mekanisme diversi atau pengalihan penyelesaian perkara di luar peradilan pidana juga wajib diupayakan, terutama jika ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

“Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, serta menanamkan tanggung jawab pada anak dengan pendekatan keadilan restoratif,” tambahnya.

Dari sisi dunia pendidikan, akademisi STAI Al-Washliyah Barabai, Muhammad Rossi, menyoroti faktor bullying (perundungan) yang diduga turut melatarbelakangi kasus ini.

Menurutnya, bullying bukanlah sekadar kenakalan remaja, melainkan fenomena serius yang bisa menimbulkan trauma psikologis mendalam.

“Bullying bukan hanya soal ejekan atau kekerasan fisik, tetapi juga menciptakan rasa rendah diri, dendam, kecemasan, hingga depresi. Jika dibiarkan, hal ini bisa merusak masa depan anak,” ujarnya.

Rossi menekankan perlunya keterlibatan semua pihak, baik sekolah, pesantren, guru, orang tua, hingga pemerintah untuk memperkuat pendidikan karakter dan menciptakan lingkungan belajar yang aman serta bebas dari budaya senioritas yang kerap dianggap wajar.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) HST, H. M. Rusdi Hilmi, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian.

“Kami sangat menyayangkan adanya peristiwa ini, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan. Namun biarlah polisi bekerja secara profesional. Kami tidak ingin mengintervensi baik pihak korban maupun pelaku,” ujarnya.

Baca juga: Kondisi Ponpes Tempat Terjadinya Pembunuhan Santri di HST, Pengasuh dan Pengurus Tak Terlihat

Rusdi menegaskan, tragedi ini menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan lingkungan pesantren maupun sekolah benar-benar aman dan nyaman bagi para santri maupun siswa.

Sementara itu, Pantauan Banjarmasinpost.co.id, jumat, (22/08/2025), suasana Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qur’an Al-Hikmah di Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, masih tampak lengang pasca insiden tewasnya MF (21), seorang santri tahfiz, pada Rabu (20/8/2025) dini hari. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved