Gaji ke 13

DAFTAR Pensiunan Penerima Gaji ke-13, Dilengkapi Rincian Gaji 13 PNS TNI Polri yang Cair Bulan Depan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji ke-13.Daftar pensiunan penerima gaji ke-13 tahun 2021. Gaji 13 PNS TNI Polri dan pensiunan segera cair bulan Juni 2021

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

E. Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Sementara itu, dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, komponen serta besaran gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiunan PNS sebagai berikut:

1. Pensiun pokok

Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.

4. Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Pensiunan Pokok

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Gaji pokok pensiunan PNS

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Ilustrasi para pensiunan. (KOMPAS.Com)

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Daftar Penerima Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS Beserta Rinciannya, Segera Cair Bulan Depan,

Berita Terkini