BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tingginya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Selatan membuat BPKP Kalimantan Selatan mengusulkan agar setiap pembayaran layanan publik masyarakat harus menyertakan bukti tanda sudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Kepala BPKP Provinsi Kalsel, Rudy M Harahap Jumat (18/6/2021) mengatakan rekomendasi untuk banyaknya PKB yang tertunggak sebelumya sudah disampaikan dalam audit dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPKP ujarnya mengusul supaya pemerintah daerah menerapkan tax clearance atau tak ada tunggakan pajak saat akan membayarkan layanan publik.
Rudy M Harahap juga mengatakan, salah satu solusi yang diusulkan adanya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dengan Daerah, apabila masyarakat melakukan pelayanan di Kabupaten Kota dilakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Pj Gubernur: Pendapatan Pajak Air Permukaan di Kalimantan Selatan Kecil
Baca juga: Sri Mulyani Jawab Keresahan Soal Pajak Sembako, Sebut PPN Hanya untuk Produk Premium
"Seperti halnya DKI Jakarta terdapat pengecekan pajak kendaraan bermotor setiap menggunakan pelayanan publik," bebernya.
Pihaknya juga meminta supaya pemerintah daerah lewat penegak hukum bisa makin menyadarkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Mengenai Pajak air permukaan, ujar Rudy sesuai arahan dan petunjuk dari KPK akan dipasang alat ukur, terhadap perusahaan pertambangan, kebun dan hotel.
Baca juga: Masa Pandemi, Pajak Penerangan Jalan di Tabalong Tetap Stabil Sumbang Pendapatan Daerah
Sedangkan untuk pajak bahan bakar, lanjut Rudy, pembayarannya di SPBU sudah diarahkan pembayaran dengan elektronik.
"Tiga pajak ini sedang digarap, dan akan cek di lapangan dengan dibantu pihak terkait," ujarnya
(banjarmasinpost.co.id/milna sari)