BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sebanyak 731 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terima remisi.
Surat Keputusan (SK) diserahkan Kepala Lapas Narkotika Karangintan, Wahyu Susetyo, kepada perwakilan warga binaan, Selasa (17/8/2021), bertepatan dengan HUT ke-76 RI.
Kepala Lapas Karang Intan, Wahyu Susetyo, mengatakan, sebanyak 731 WBP Lapas Narkotika Karangintan yang mendapatkan remisi umum.
"Alhamdulillah, dari yang kami usulkan, semuanya mendapatkan remisi. Dan sebanyak 40 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus seluruhnya, serta langsung menjalani subsider," ungkap Wahyu.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Polsek Mataraman Giring Penjual Sabu dari Desa Simpang Tiga Kabupaten Banjar
Baca juga: Raih Juara Pertama Lomba Hias Pekarangan Rumah di Pandak Daun, Hj Masrinah Dapat Kompor Gas
Sementara itu, 691 WBP mendapatkan remisi yang bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
"Mudah-mudahan remisi umum yang di dapatkan WBK bisa menjadi motivasi, penyadaran diri, yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari mereka. Dan WBK semakin optimis dalam menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Karang Intan," harapannya.
Perwakilan WBP Lapas Karang Intan, Rustam, mengaku, sangat bersyukur mendapatkan remisi sehingga makin dekat waktu berkumpul dengan keluarga.
“Yang pasti sangat bersyukur dapat remisi tahun ini. Alhamdulillah mendapatkan masa potongan selama 6 bulan. Semakin dekat waktu berkumpul dengan keluarga," ucapnya dengan nada bahagia.
Baca juga: Warga Keluhkan Pemasangan Tali Kapal di Jalan Depan Lapas Narkotika Kabupaten Banjar
Baca juga: Petugas Gabungan Semprotkan Desinfektan di Tungkaran Kabupaten Banjar
Diketahui, remisi napi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan (dengan hukuman dibawah 5 tahun.
Atau, hukuman di atas 5 tahun dengan justice collaborator), tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
Serta, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)