Selebrita

Akhirnya KPI Tindak TV yang Tayangkan Saipul Jamil, Ini Nasib Acara Ayu Ting Ting & Andre Taulany Cs

Penulis: Kristin Juli Saputri
Editor: Murhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saipul Jamil Bebas di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2021).

Kami pun mengonfirmasi terkait foto yang beredar, karena termasuk di dalamnya dua talent Lapor Pak, Surya dan Wendi.

Kiky menegaskan, itu bukanlah proses syuting acaranya.

“Itu BTS. Tapi gajadi tayang. Itu foto dari Manager yg bersangkutan,” katanya.

Aksi dari pihak Lapor Pak Trans 7 untuk tak mengundang Saipul Jamil pun menuai dukungan dari warganet.

Tak sedikit warganet meminta program tv lain untuk meniru kebijakan dari Lapor Pak Trans 7 ini.

"Alhamdulillah kalau Lapor Pak nggak ngasi panggung ke orang itu," ujar salah satu warganet.

"Asikk! Lapor pak emang terpercaya!! Makasih tim lapor pak, makin cinta kalian," sambung warganet lain.

Baca juga: Pukulan Bantal Ria Ricis Picu Reaksi Teuku Ryan, Fakta Ada yang Pernah Hilang Akhirnya Terungkap

Baca juga: Kondisi Rumah Baru Syahnaz Picu Reaksi Zaskia Sungkar, Imbas Tak Seatap Dengan Raffi Ahmad

Sementara, KPI juga bertindak dengan memberi peringatan pada semua stasiun TV yang mau mengundang Saipul Jamil.

KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.

Permintaan ini merespon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyikapi aduan dan respon negatif masyarakat terkait pembebasan Saipul Jamil, Senin (6/9/2021) dikutip dari situs resmi KPI.

KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti (penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau publik figur.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.

Mulyo menambahkan bahwa hak individu memang tidak boleh dibatasi tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan (termasuk kenyamanan) masyarakat.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini