BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Petugas gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kalsel geledah kamar hunian warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Senin (6/12/2021) malam.
Adapun pada kegiatan malam ini, sejumlah barang terlarang dibawa ke kamar hunian warga binaan diamankan petugas, yakni satu buah handphone, sendok besi, sabuk, senjata tajam dan berbagai barang terlarang lainnya.
Tidak hanya itu, pada kegiatan tersebut dilakukan tes urin bagi petugas yang mengikuti kegiatan dan warga binaan pada masing-masing blok hunian.
Kegiatan pengeledahan kamar hunian dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kalsel, Sri Yuwono.
Baca juga: Groundbreaking NUWSP Dimulai, Bupati Tala Sebut Hadiah Spesial Momen Hari Jadi Kabupaten Tanahlaut
Baca juga: Harga Bitcoin Hari Ini 7 Desember 2021, Kini Naik Berada di Level US$ 50.613,28
Baca juga: Honda Sport Moto Show di Pelaihari Tanahlaut Hadirkan Alvaro Bautista dan Leon Haslam Secara Virtual
"Kegiatan razia ini merupakan bagian dalam mewujudkan Pemasyarakatan maju. Kegiatan ini sebenarnya rutinitas, Kita melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, agar tercipta Pemasyarakatan maju," kata Sri Yuwono.
Sri Yuwono berpesan agar rutin melakukan deteksi dini potensi gangguan kamtib, mengantisipasi peredaran narkoba, dan yang terpenting sinergitas, harus selalu dilakukan.
Kegiatan diawali dengan apel bersama, arahan teknis penggeledahan dan pembagian petugas pada masing-masing blok yang menjadi sasaran.
Ada tiga blok hunian warga binaan yang menjadi target kegiatan malam ini, semua kamar diperiksa petugas.
Apabila ditemukan barang-barang terlarang, seperti sajam, handphone, charger dan sejenisnya, langsung ambil, petugas.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo mengungkapkan, kegiatan Satops Patnal razia kamar hunian warga binaan, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan, agar tidak ada barang-barang terlarang beredar di dalam Lapas
"Barang-barang terlarang hasil razia ini, Kita kumpulkan untuk didata dan selanjutnya akan kita musnahkan," ujar Wahyu Susetyo.
Razia gabungan, melibatkan satuan kerja Pemasyarakatan se-Banjar Raya, kegiatan Satops Patnal Pemasyarakatan, rutin dan kali ini kegiatan dilaksanakan di Lapas Narkotika Karang Intan.
"Tujuannya tentu agar Lapas Narkotika Karang Intan terbebas dari barang-barang terlarang,” ujar Wahyu Susetyo.
(banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)