"Karena sudah jelas dengan disitanya rumah tersebut menimbulkan kerugian.
Kalau perkara pidana kita tidak bisa meminta kerugian itu dan kerugian itu hanya dikenai dalam hukum perdata," ungkap Zakir.
Setelah mencabut laporan, Irwansyah selanjutnya akan menggugat Hafiz ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Januari 2022.
"Gugatannya kita daftarkan rencananya hari Senin.
Ke Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.
(TribunStyle.com)