- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Kemdudian, mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Baca juga: Sebanyak 65 Formasi CPNS Kalsel Tak Terisi, Diusulkan Kembali di 2022
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Peserta CPNS yang sempat menunggu di rung tunggu BKD Tanbu. (banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan:
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar/melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com dengan judul cara membuat SKCK sebagai syarat pemberkasan peserta lulus CPNS 2021, bisa-lewat-skckpolri.go.id