Selebrita

Perlakuan Raffi Ahmad pada Karyawan RANS Tuai Sorotan Menaker, Efek Ayah Rafathar Beri Fasilitas Ini

Editor: Murhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

"Nengokin Baby Rayyanza dan AA Rafatar di Andara, semoga kelak menjadi anak yang tidak saja sholeh tapi juga maslahah (membawa kebaikan tidak hanya untuk orang terdekat tetap juga untuk yang lebih luas), jadi orang hebat seperti papa dan mamanya ya @raffinagita1717," tutur Ida Fauziah, Senin, 17 Januari 2022.

Baca juga: Tak Balas Chat, Sikap Verrell Bramasta Jelang Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan Terungkap

Baca juga: Alamat Rumah Makan Gratis Baim Wong dan Giovanni Diserbu Kala Pertama Buka, Ayah Kiano: Awalan 100

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan penting untuk diketahui. BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.

Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan terbagi dalam empat program. Manfaat-manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dinikmati pekerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ulasan lengkapnya.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sangat penting yakni jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.

Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja.

Manfaat tersebut diberikan tak terbatas biaya, sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja.

Upah yang diberikan yakni upah utuh selama 12 bulan pertama serta seterusnya 50 persen sampai sembuh. Jaminan kecelakaan kerja juga memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja bagi keluarga peserta.

Jaminan yang diberikan yakni sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta.

Selain itu, jaminan kecelakaan kerja akan memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetapi akibat kecelakaan kerja dengan maksimal sebesar Rp174 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Mulai dari peserta masuk dan mendapat perawatan di rumah sakit hingga peserta tersebut bisa kembali bekerja.

Baca juga: Tampilan Wajah Putri Anne Berubah demi Sentil Arya Saloka, Efek Lama Menunggu Aldebaran Ikatan Cinta

Jaminan Kematian

Halaman
123

Berita Terkini