CPNS 2021

Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 di Lingkungan Kemendikbudristek, Lengkap Link Download Pengumuman

Editor: M.Risman Noor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para CPNS mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) di Gedung 2 BKPSDM, Jalan Pemuda, Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (22/12/2021).

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hasil akhir seleksi CPNS 2021 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 sudah selesai.

Hasil akhir dirilis seiring pasca sanggah CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021.

Bagi yang ingin mengetahui hasil selengkapnya bisa mendownload link di dalam artikel ini.

Sesuai pengumuman nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022, peserta yang dinyatakan lulus Pasca Sanggah hasil akhir Seleksi CPNS Kemendikbud Ristek 2021 merupakan peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan.

Yakni berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) dengan kode“P/L” atau “P/L-1”.

Baca juga: Tahapan Seleksi Masuk CPNS BMKG, Kuliah Gratis di Sekolah Kedinasan STMKG

Baca juga: Nasib Penerimaan CPNS di Tahun 2022, Begini Jawaban dari Menpan RB Tjahjo Kumolo

Selain itu, peserta yang dinyatakan lulus segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang semula dijadwalkan pada tanggal 12 -26 Januari 2022 berubah menjadi tanggal 20 -30 Januari 2022.

Link Download Pengumuman

Dalam pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kemendikbud Ristek terdapat tiga pengumuman berikut dengan unduh link berikut ini:

Pengumuman I: Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah

Pengumuman II: Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB

Pengumuman III: Rincian Hasil Integrasi SKD dan SKB

Pelayan SKCK di Polres HSS meningkat selama pembukaan lowongan kerja 2022 serta pemberkasan CPNS 2021, Jumat (14/1/2022). (banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi)

Ketentuan Peserta yang Mengundurkan Diri

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

Jika terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai.

Yakni sesuai format sebagaimana tertera pada Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tanggal 25 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021.

Sehingga kebutuhan jabatan peserta dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan.

Baca juga: Syarat Masuk Sekolah Kedinasan STIS Tahun 2022, Gratis Biaya Pendidikan dan Lulus Jadi CPNS

Peserta pengganti akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id.

Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS Kemendikbud Ristek sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri;

Maka diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Informasi Lainnya

a. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

peserta tes SKD CPNS yang ikuti ujian di BKPP Tabalong jalani proses registrasi (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

b. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data atau menyalahi ketentuan baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS;

Maka Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berhak membatalkan kelulusan peserta dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.

c. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

d. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Akhir Pasca Sanggah CPNS Kemendikbud Ristek 2021 Dilengkapi Link Download

Berita Terkini