BANJARMASINPOST.CO.ID - Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 hampir selesai.
Peserta yang lolos tahap akhir akan bekerja sesuai formasi yang dipilih di tahun 2022 ini.
Dari segi gaji, CPNS dan PPPK terdapat perbedaan dan persamaan.
Persamaan gaji keduanya yakni dibedakan berdasarkan golongan, berikut komparasinya.
Gaji PNS
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Baca juga: Kondisi Korban Penipuan CPNS Anak Nia Dianiaty, Olivia Nathania Jamin Korban 100 Persen Jadi Pegawai
Baca juga: Penetapan Nomor Induk Pegawai Sudah Berlangsung, CPNS Mengundurkan Diri Kena Denda
Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300