Kendati begitu, seorang muslim bisa membunuh ular tersebut jika tak juga keluar rumah.
Hal ini berdasarkan empat pandangan terkait bagaimana jika ular masuk ke dalam rumah berdasarkan hadits. Berikut penjelasannya:
1. Langsung dibunuh
2. Boleh membunuh ular yang masuk ke dalam rumah setelah memberi peringatan tiga kali. Peringatan ini harus dimaknai sebagai upaya untuk mengusir ular
3. Ular yang masuk ke dalam rumah bisa langsung dibunuh jika berlokasi di luar Madinah. Hal sebaliknya dilakukan jika kejadian berlangsung di Madinah. Ular cukup diberi peringatan hingga keluar rumah
4. Tidak dibunuh kecuali ular berbisa, yang antara lain ditandai ekor pendek atau garis putih di punggung.
Dari empat pandangan tersebut yang paling kuat adalah memberi peringatan lebih dulu pada ular yang masuk rumah sebanyak tiga kali. Hal berbeda diterapkan jika yang masuk rumah adalah ular berbisa.
Baca juga: Pemicu Asli Celine Evangelista Sering Berhijab Seusai Cerai dari Stefan William Bikin Fans Penasaran
Baca juga: Syarat Irwansyah Mau Main Sinetron Lagi Disorot Maia Estianty, Zaskia Sungkar: Sutradara Pusing
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)