Tujuh UU provinsi itu, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Dengan sahnya RUU tersebut, maka Ibu Kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru, sesuai dengan pasal 7 dalam RUU Provinsi Kalimantan Selatan yang telah disahkan tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)