"Makanya saya bilang 'Allah udah kasih terus saya mau buat apa? Mau buat saya? 1 jam aja bisa hilang lagi mending saya buatin mesjid aja, saya buatin nasi kuning, saya buatin kebajikan-kebajikan, " pungkasnya.
Simak video selengkapnya: KLIK
Baca juga: Pemilik Asli Harta Raffi Ahmad Dibongkar pada Ridwan Kamil, Nagita Slavina Bereaksi: Bohong
Baca juga: Tetiba Angelina Sondakh Bahas Soal Harta yang Dimiliki, Ibu Keanu Massaid: Bukan Milik Kita
Hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum, NFT Menurut Pandangan Islam
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan mengenai hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT menurut pandangan Islam.
Saat ini banyak orang yang sudah menggunakan Kripto, Bitcoin, Ethereum dan juga NFT sebagai sarana bisnis atau investasi.
Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT sudah banyak dimanfaatkan masyarakat sebagian sarana investasi termasuk di Indonesia.
Lalu bagaimana hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT menurut pandangan Islam. Dan ini dikupas oleh Ustadz Adi Hidayat.
Dalam video YouTube Adi Hidayat Official dengan judul "[Klik Adi] Uang Kripto (bitcoin, Euthereum) dan NFT - Ustadz Adi Hidayat" yang tayang pada 9 februari 2022 dijelaskan hal tersebut.
Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT serta turunannya digadang-gadang sebagai cara bertransaksi di masa depan dengan teknologi blockchain nya.
Lalu bagaimana hukum menggunakan Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT serta turunannya menurut pandangan Islam.
Kata Ustadz Adi Hidayat, dalam sudut pandang Islam, itu menjangkau segala bahasan yang akan menjaga kemaslahatan manusia.
Islam mengapresiasi , mendukung, dan memberikan bimbingan kepada setiap kemajuan manusia dalam berkehidupan.
"Sepanjang itu semua mendatangkan kemaslahatan dalam interaksi kehidupan sosial manusia secara luas," kata Ustadz Adi Hidayat.
Kata Ustadz Adi Hidayat, islam menghadirkan dasar dasar pokok yang dengan itu syarat diturunkan, pedoman dihadirkan demi mendukung pokok ini dalam berkehidupan.
Tujuannya untuk menghadirkan solusi dalam berkehidupan, supaya: