3. Pelecehan seksual terhadap wanita karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum laki-laki
4. Pihak wanita tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suami jika terjadi masalah atau perceraian, sebab konsep nikah yang dijalani tidak sah secara hukum atau tidak tercatat di KUA.
Baca juga: Cueki Penampakan Kuntilanak demi Pesanan Baim Wong dan Paula, Driver Ojol Dapat Imbalan Ayah Kiano
Baca juga: Isi Rekening Marshel Tak Kalah dari Raffi Ahmad, Celine Evangelista Bangga: Paling Beda 300 Ribu
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli Saputri)