Hukum Patungan Kurban Sapi Saat Idul Adha
Menyembelih sapi sebagai hewan kurban saat hari raya Idul Adha kerap dilakukan oleh seseorang yang mampu.
Harga sapi yang mahal menjadikannya sebagai salah satu hewan istimewa, bahkan sering ditemui sapi-sapi kurban dengan ukuran besar yang memiliki harga fantastis.
Diketahui berkurban saat hari raya Idul Adha memang merupakan ibadah sunnah kifayah atau sangat dianjurkan dalam Islam.
Selain mendapat pahala bagi seseorang yang berkurban, ada implikasi sosial yang didapat dari pembagian daging kurban itu sendiri.
Dalam pelaksanaan ibadah kurban terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi termasuk peruntukan satu hewan kurban untuk beberapa orang, salah satunya untuk seekor sapi.
Baca juga: Cowok Ganteng Ini Berani Peluk Natasha Wilona, Mantan Verrell Bramasta Minta Maaf dan Tersipu
Baca juga: Curhat Nathalie Holscher ke Paula Verhoeven Pasca Gugat Cerai Sule, Singgung Hidup Harus Bahagia
Kurban sapi untuk tujuh orang
Dilansir dari Kompas.com yang melansir laman NU Online, berkurban dengan seekor sapi diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari sebuah hadits berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Sementara jika seekor sapi dikurbankan namun dilakukan oleh kurang dari tujuh orang, maka hal itu juga tidak masalah.
Hal ini kemudian membuat nilai ibadah kurban dari seekor sapi tersebut adalah sebagian dari yang disembelih sesuai jumlah orangnya.
Sedangkan bagian lain dari daging sapi tersebut bernilai sedekah sunnah biasa yang dibagikan kepada mustahiknya.
ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة فالزائد على السبع تطوع يصرفه مصرف التطوع إن شاء
Artinya, Kalau seseorang berkurban seekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan.