Selebrita

Isu Suami Zaskia Gotik Hamili Model Asal Yogya Mencuat, Sirajuddin Kini Digugat dan Dituntut Tes DNA

Editor: Murhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud. Kini, pernikahan mereka diguncang isu Sirajuddin menghamili model asal Yogyakarta.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar tak mengenakkan muncul di rumah tangga pedangdut Zaskia Gotik dengan pengusaha Sirajuddin Mahmud.

Di tengah kebahagiaan menanti anak keduanya, Zaskia Gotik dihadapkan isu lagi soal suaminya.

Kini, Sirajuddin Mahmud harus menghadapi gugatan imbas tudingan menghamili wanita yang disebut model dari Yogyakarta.

Bahkan, wanita tersebut kini minta pengakuan anak dan tuntut tes DNA.

Baca juga: Cuci Baju Venna Melinda di Rumah, Ferry Irawan Tuai Reaksi Ibu Verrell: Nanti Katanya Diperbudak

Baca juga: Penyebab Wajah Maia Estianty Makin Tirus Dikulik, Istri Irwan Mussry Beberkan Ritualnya Kini

Diketahui, suami Zaskia Gotik itu mendadak digugat oleh seorang wanita asal Yogakarta bernama Veranosiliyana.

Gugatan tersebut telah resmi masuk dan dikabulkan oleh pengadilan.

Veranosiliyana menggugat Sirajuddin Mahmud lantaran dianggap tak bertanggung jawab.

Model asal Yogyakarta itu mengaku telah memiliki seorang anak hasil hubungannya dengan Sirajuddin.

Sehingga, ia saat ini berjuang demi memperoleh pengakuan anak dari suami pemilik goyang itik tersebut.

Veranosilayana ingin anaknya yang bernama Maximilian Zoret Bregint diakui sebagai anak biologis dari suami Zaskia Gotik.

Hal ini tercantum dalam petitum yang dilansir tribunmedan (grup Banjarmasinpos.co.id) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (14/7/2022).

“Menyatakan anak laki-laki bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung atau anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint,” tulis point tersebut.

Kemudian, Veranosiliyana dalam gugatannya juga meminta Sirajuddin Mahmud bersedia melakukan tes DNA.

Hal itu semata-mata dilakukan untuk membuktikan kebenaran terkait status anaknya.

“Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Maximilian Zorey Bregint sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg"),” bunyi point gugatan selanjutnya.

Halaman
123

Berita Terkini