Berita Tapin

99 Ribu Akta Kelahiran Warga Tapin Belum Teregistrasi di SIAK Terpusat, Ini Imbauan Disdukcapil

Penulis: Stanislaus Sene
Editor: Hari Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tapin, HM Arifin Arpan saat menyerahkan akta kelahiran kepada warga di Salam Babaris, Kamis (11/8/2022).

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - 99.000 Akta Kelahiran warga Kabupaten Tapin masih belum teregistrasi di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.

Dengan tidak teregistrasinya nomor akta kelahiran ke dalam sistem SIAK terpusat membuat data akta kelahiran tidak terbaca atau dianggap belum memiliki akta kelahiran.

Kepala Disdukcapil Tapin, Rina Indriani mengatakan bahwa akta kelahiran pembuatan di bawah tahun 2010 belum teregistrasi di SIAK terpusat, sehingga perlu dilakukan register secara manual.

"Dari 192.149 penduduk Kabupaten Tapin, 99.000 akta kelahiran penduduk Kabupaten Tapin belum teregistrasi di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat," jelasnya, Kamis, (11/08/2022).

Baca juga: Disdukcapil Balangan Lakukan Perekaman e-KTP dan Pembuatan Akta Kelahiran pada 14 Desa

Baca juga: Kemendagri Permudah Transgender Urus E-KTP Akta Kelahiran Hingga Kartu Keluarga

Baca juga: Disdukcapil Tabalong dan PN Tanjung Kerja Sama Layanan Perubahan Nama di Akta Kelahiran

Rina mengatakan hal ini bukan karena warga Kabupaten Tapin tidak memiliki akta kelahiran, namun semua akta kelahiran pembuatan tahun 2010 belum terintegrasi dengan program SIAK.

"Untuk itu kepada masyarakat yang telah memiliki akta kelahiran pembuatan tahun 2010 ke bawah dapat langsung membawa akta kelahirannya ke Kantor Disdukcapil untuk dapat diregistrasi di SIAK terpusat," jelasnya.

Ia mengatakan yang sudah memiliki akta kelahiran cukup mendaftarkan nomor akta kelahirannya ke SIAK, tanpa perlu membuat akta kelahiran baru. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Berita Terkini