Berita Tabalong
Disdukcapil Tabalong dan PN Tanjung Kerja Sama Layanan Perubahan Nama di Akta Kelahiran
Kerja sama Disdukcapil Kabupaten Tabalong dan PN Tanjung permudah bagi masyarakat dalam hal mengurus proses perubahan nama yang ada di akta kelahiran.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kerja sama layanan dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kalimantan Selatan.
Layanan yang dikerjasamakan dua instansi ini terkait kemudahan bagi masyarakat dalam hal pengurusan proses perubahan nama yang ada di akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Tabalong, H Suryanadie, menyampaikan, dalam sebulan rata-rata warga yang datang meminta perubahan nama ada sekitar 15 orang.
Dari semua yang datang ada yang bisa diselesaikan Disdukcapil sendiri karena hanya kesalahan redaksi. "Tetapi apabila tidak ada data dukung maka akan kita ajukan pengadilan," katanya.
Baca juga: Median Jalan Menuju Simpang Terminal Mabuun Tabalong Kalsel Direncanakan akan Dibuka
Baca juga: Satlantas Polres Tabalong Sudah Tindak 21 Pelanggar, Tiga Motor Terindikasi Balapan
Baca juga: Simpan Parang di Jok Motor, Pria di Tabalong ini tak Berkutik Diamankan Polisi
Dijelaskannya juga, selama ini prosesnya memang sudah berjalan dan sekarang bisa semakin cepat karena sudah ada kerja sama yang dilakukan dengan pn tanjung.
Jadi dengan kerja sama ini, setelah ada penetapan dari pengadilan terkait perubahan nama, maka dalam waktu paling lama satu jam akte baru sudah bisa terbit.
"Kalau di pengadilan nama inovasinya Pemintas. Kalau dari kami namanya Sipurnama. Setelah sidang, perubahan nama bisa diterima," ucapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/apresiasi-ketua-pn-tanjung-wisnu-widiastuti-terhadap-kepala-disdukcapil-kabupaten-tabalong.jpg)