PPPK Guru 2022
Penerimaan PPPK Guru 2022 Ditutup, Cek Hasil Seleksi Administrasi
Penerimaan seleksi PPPK Guru 2022 sudah ditutup. Cek hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penerimaan seleksi PPPK Guru 2022 sudah ditutup. Cek hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022.
Sistem penerimaan secara online ditutup pada 13 November 2022.
Simak pula jadwal hasil seleksi administrasi dan langkah lainnya untuk bisa ikut seleksi.p
Diketahui pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022.
Hal ini dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022.
Baca juga: Diringkus di Penginapan Jalan Kasturi, Pria di Banjarbaru Ini Terbukti Simpan Empat Paket Sabu
Baca juga: Hakim PN Rangkasbitung Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Konsumsi Narkoba
Pendaftaran ini dibuka melalui website resmi https://sscasn.bkn.go.id.
"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Azwar Anas dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, Kamis (3/11/2022).
Azwar Anas melanjutkan, pembukaan pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.
Pendaftaran PPPK tenaga guru tahun ini dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.
"Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022," kata Azwar Anas.
Baca juga: Seminar Nasional dan Call for Paper 2022 Psikologi FK ULM, Diikuti Mahasiswa dari Berbagai Daerah
Prioritas pelamar
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan, pelamar prioritas I terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional (JF) Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Alex.
Kemudian, pelamar prioritas 2 adalah eks tenaga honorer kategori II atau THK-II dalam database BKN.
Lalu, pelamar prioritas 3 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/cpns-kalsel-2021-peserta-tes-pppk-guru-di-smkn-2-amuntai-kabupaten-hsu-selasa-14092021.jpg)