4. Feni Rose
Presenter Feni Rose turut dilaporkan oleh pengacara sekaligus penyanyi Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Deolipa saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami bertiga rapat tadi, kemudian mengenai Feni Rose saya sudah melaporkan saudari Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Deolipa Yumara, Senin (29/8/2022).
Laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Feni Rose.
Laporan terhadap Feni Rose terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, artis Angel Lelga juga dilaporkan Deolipa Yumara terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara B/2021/VIII/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Feni Rose sendiri telah menjalani pemeriksaan perdananya pada 13 Desember 2022.
5. Angel Lelga
Selanjutnya ada artis Angel Lelga, mantan istri Vicky Prasetyo ini juga dilaporkan oleh Deolipa Yumara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut diduga karena Angel Lelga telah mengambil beberapa barang milik Deolipa Yumara.
Sehingga Deolipa Yumara mengalami kerugian hingga Rp 6 miliar.
Lebih lanjut, kasus Angel Lelga sampai saat ini masih diproses oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
Deolipa sendiri meminta agar Angel Lelga hadir dalam panggilan penyidik sebagai saksi terlapor.
6. Sule
Komedian Sule juga dilaporkan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), Syahrul Rizal ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022). Sule dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Selain Sule, ada nama Sasongko Wijanaeko alias Kang Saswi yang juga ikut dilaporkan karena diduga ikut menbenarkan apa yang dikatakan Budi Dalton.
Dengan begitu Sule, Budi Dalton, dan Kang Saswi alias Sasongko Wijanaeko disangkakan Pasal 28 Ayat 2 JO Pasal Pasal 45A Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP JO Pasal 156A KUHP.
Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor perkara STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kejadian tersebut terjadi ketika ketiganya tengah membuat konten di Youtube. Dimana Budi Dalton menyebut Miras adalah minuman Rasulullah.
Sule dan Kang Saswi yang berada di sampingnya ikut menertawai candaan tersebut.
7. Putra Siregar
Terakhir ada bos dari PS Store, Putra Siregar yang dilaporkan atas kasus pengeroyokan.
Tidak hanya Putra Siregar dalam pengeroyokan tersebut ada pesinetron Rico Valentino.
Setelah pihak kepolisian menemukan bukti-bukti, Putra Siregar dan artis Rico Valentino pun ditetapkan sebagai tersangka sehingga menjalani penahanan bersamaan dengan proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putra Siregar divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua membacakan sejumlah rangkaian persidangan yang telah berjalan. Dalam sidang dakwaan keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan itu JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama.
8. Rico Valentino
Rico berurusan dengan polisi hingga dijebloskan ke penjara karena kasus pengeroyokan.
Bersama Putra Siregar, ia menjalani sidang sebagai terdakwa.
Hakim Ketua membacakan sejumlah rangkaian persidangan yang telah berjalan. Dalam sidang dakwaan keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan itu JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama.
Rico kemudian divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)